Sabtu, 17 Mei 2014

PERATURAN-PERATURAN PERPAJAKAN BARU YANG TERBIT AGUSTUS 2013


                
“PERATURAN-PERATURAN PERPAJAKAN BARU YANG TERBIT AGUSTUS 2013”

            Selama bulan Agustus 2013 ini setidaknya terdapat beberapa peraturan perpajakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan tersebut:

1.  
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan ini ditetapakan pada tanggal 30 Juli 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai teknis perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Final dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Kelanjutan mengenai bentuk Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan disebutkan akan diatur dalam suatu Peraturan Jenderal Pajak.

2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.011/2013 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2013.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Peraturan ini hanya berlaku sejak 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013. Pada intinya, peraturan ini menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional serta Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional, itu ditanggung Pemerintah. Peraturan ini juga mengatur tentang surat berharga negara dan pihak ketiga yang dimaksud serta penghasilan-penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan hingga tentang pelaporan dan pertanggungjawaban pajak penghasilan tersebut.

3. 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2014. Pada intinya, peraturan ini mengatur tentang tentang definisi yang terkait dengan pajak rokok, pihak yang memungut pajak rokok dan mengatur tentang perhitungan pajak rokok, mekanisme pembayaran, penagihan, penyetoran, pengembalian kelebihan pembayaran hingga pelaporan pajak rokok.

4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 26 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 ini terdapat beberapa perubahan-perubahan yaitu: ketentuan pasal 3 ayat (6) diubah dan ditambahkan 2 ayat yaitu ayat (8) dan (9), ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24A ayat (1) diubah, ketentuan pasal 26 ayat (1) diubah, ketentuan pasal 27 diubah, ketentuan pasal 39 ayat (5) dan (6) diubah dimana diantaranya disisipkan satu ayat yakni ayat (5a), untuk pasal 40 terdapat beberapa perubahan yakni diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan (3) disisipkan 1 ayat yakni ayat (2a) selain itu ketentuan pasal 40 ayat (3) dan (5) diubah, ketentuan pasal 47 ayat (1) diubah,  untuk pasal 55 terdapat beberapa perubahan yakni diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 ayat yakni ayat (1a) dan (1b) dan menambah 1 ayat  yakni ayat 4, dan terakhir ketentuan pasal 56a telah diubah.

5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 26 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

6.




Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2013 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penjualan bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2013 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Peraturan ini pada lampirannya memberikan contoh serta aturan terkait Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penjualan termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar.
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 Tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013 Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan. Pada intinya, peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak Badan industri tertentu dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak September 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013 dan/atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan 29 untuk Tahun 2013 dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

9.





Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-378/PJ/2013 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Kantor Pelayanan Pajak
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2013. Keputusan Direktur Jenderal ini mengatur tentang Standar Pelayanan pada kantor pelayanan pajak yang meliputi ruang lingkup pelayanan administrasi dan wajib dilaksanakan oleh kantor pelayanan pajak dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan dan masyarakat dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun Standar Pelayanan yang dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
10.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 Tentang Perubahan Data Pada Sistem Informasi Di Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2013. Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD, dan SISMIOP. Pada intinya, surat edaran ini menjelaskan tentang tata cara perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menjamin keamanan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak.

11.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ/2013 Tentang Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dan Penjualan Benda Materai.
Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2013. Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2010 tentang Pengawasan terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda Materai. Selain itu, Surat Edaran ini menjelaskan tentang pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penjualan benda materai yaitu Kantor Pos Pemeriksa dan tentang prosedur pengawasan tersebut beserta uraiannya.

12.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengembalian Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2013. Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail serta Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
13.





Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2013 Tentang Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia.
Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2013. Surat Edaran ini dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan enerapan P3B Indonesia-Kroasia dengan memberi petunjuk teknis terkait pengesahan P3B Indonesia-Kroasia, saat mulai berlakunya P3B, dan syarat administratif pemanfaatan P3B dimaksud.
CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPh) & PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
A. Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Pribadi)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun:
a. Peraturan Lama:
Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004, mulai 1 Jan 2005 s.d 31 Des 2005:
Jumlah (Rp)
Keterangan
12.000.000
Untuk Wajib Pajak orang pribadi
1.200.000
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
12.000.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
1.200.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam   garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan   sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor  37/PMK.03/2005 mulai berlaku 1 Jan 2006 s.d 31 Des 2008:
Jumlah (Rp)
Keterangan
13.200.000
Untuk Wajib Pajak orang pribadi
1.200.000
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
13.200.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
1.200.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam   garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan   sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

b. Peraturan Baru:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berlaku mulai 1 Januari 2009:
Jumlah (Rp)
Keterangan
15.840.000
Untuk Wajib Pajak orang pribadi
1.320.000
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
15.840.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan                             penghasilan suami
1.320.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam   garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan   sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tarif PPh Pribadi:
 Peraturan Lama: Pasal 17 UU No 17 Thn 2000 (Berlaku s.d 31 Desember 2008):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
sampai dengan Rp25.000.000
di atas Rp25.000.000Rp50.000.000
di atas Rp50.000.000Rp100.000.000
di atas Rp100.000.000Rp200.000.000
diatas Rp200.000.000
5%
10%
15%
25%
35%



 Peraturan Baru: Keputusan Perubahan (Berlaku 1 Januari 2009):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000
di atas Rp50.000.000Rp250.000.000
di atas Rp250.000.000Rp500.000.000
diatas Rp500.000.000
5%
15%
25%
30%

Komponen untuk menghitung PPh Pribadi:
1.   Penghasilan Bruto:    1.   Gaji
                                         2.   Premi yang dibayarkan perusahaan

2.   Potongan/Pengurangan:
                      1.   Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimal:
                                  a.   Rp1.296.000 setahun atau Rp108.000 per bulan. (Peraturan                                      lama s.d thn 2008)
                                    b.   Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 per bulan (Peraturan                                      baru mulai thn 2009)
                      2.   Iuran-iuran yang dibayarkan
3.   PTKP
4.   PPh terutang:    PKP x % tarif pajak

Contoh Soal 1:
1.  Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 17.000.000. Hitunglah              Ph terutang Tn. Basuki bila:
a.     Tarif PPh lama
b.     Tarif PPh baru



Jawab:
1.      a. PPh terutang =  Rp17.000.000 x 5% = Rp850.000
b. PPh terutang =  Rp17.000.000 x 5% = Rp850.000

2.   Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 35.500.000. Hitunglah PPh terutang Tn. Basuki bila:
a.     Tarif PPh lama
b.     Tarif PPh baru

Jawab:
2.      a.   PPh terutang:
                                            Rp25.000.000 x 5%    =              Rp1.250.000
                                            Rp10.500.000 x 10%  =              Rp1.050.000 +
                                                                                                Rp2.300.000
     
                 b.   PPh terutang= Rp35.500.000 x 5% = Rp1.775.000

3.   Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 77.000.000. Hitunglah PPh terutang Tn. Basuki bila:
a.     Tarif PPh lama
b.     Tarif PPh baru

Jawab:
3.      a.   PPh terutang:
                             Rp25.000.000 x 5%      =            Rp1.250.000
                             Rp25.000.000 x 10%  =             Rp2.500.000
                             Rp27.000.000 x 15%  =              Rp4.050.000 +
                                                                                 Rp7.800.000
     

      b.   PPh terutang:
                                            Rp50.000.000 x 5%      =            Rp2.500.000
                                            Rp27.000.000 x 15%  =              Rp4.050.000 +
                                                                                           Rp6.550.000
4.   Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 146.000.000. Hitung PPh terutang Tn. Basuki bila:
a.     Tarif PPh lama
b.     Tarif PPh baru

Jawab:
4.      a.   PPh terutang:
                                            Rp25.000.000 x 5%    =              Rp  1.250.000
                                            Rp25.000.000 x 10%  =              Rp  2.500.000
                                            Rp50.000.000 x 15%  =              Rp  7.500.000
                                            Rp46.000.000 x 25%  =              Rp11.500.000 +
                                                                                                Rp22.750.000

              b.   PPh terutang thn:
                                            Rp50.000.000 x 5%    =              Rp  2.500.000
                                            Rp96.000.000 x 15%  =              Rp14.400.000 +
                                                                                                Rp16.900.000

5.   Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 350.000.000. Hitung PPh terutang Tn. Basuki bila:
a.     Tarif PPh lama
b.     Tarif PPh baru




Jawab:
5.      a.   PPh terutang:
                                         Rp25.000.000 x 5%      =    Rp  1.250.000
                                         Rp25.000.000 x 10%    =    Rp  2.500.000
                                         Rp50.000.000 x 15%    =    Rp  7.500.000
                                         Rp100.000.000 x 25%  =    Rp25.000.000
                                         Rp150.000.000 x 35%  =    Rp52.500.000+
                                                                                     Rp88.750.000

b.   PPh terutang:
                                         Rp50.000.000 x 5%      =    Rp  2.500.000
                                         Rp200.000.000 x 15%  =    Rp30.000.000
                                         Rp100.000.000 x 25%  =    Rp25.000.000
                                                                                     Rp57.500.000
Contoh Soal 2:
1. Rudi bekerja di PT Intan gaji per bulan Rp 2.250.000, PT Intan masuk program jamsostek, membayar premi jaminan kecelakaan kerja dan ja minan kematian masing-masing Rp10.000 dan Rp5.000. Rudi  memba yar iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua per bulan masing-masing Rp15.000 dan Rp10.000. Status Rudi menikah dengan 2 anak. Hitunglah berapa besar PPh yg harus dibayar Rudi per bulan, bila menggunakan Peraturan Baru yang mulai berlaku tahun 2009.

Jawab:
Gaji per bulan                                                             Rp2.250.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja                               Rp     10.000
Premi Jaminan Kematian                                            Rp       5.000 +
Penghasilan bruto sebulan                                          Rp2.265.000



Potongan/Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% x Rp 2.265.000                             Rp113.250
Iuran Pensiun                                      Rp  15.000
Iuran Jaminan Hari Tua                      Rp  10.000 +
                                                                 Rp138.250 _
Penghasilan neto sebulan                    Rp2.126.750

Penghasilan neto setahun :  12 x Rp2.126.750      Rp25.521.000
PTKP: 
WP                                     =    Rp15.840.000
WP Kawin                         =    Rp  1.320.000
Anak 2 @ Rp1.320.000     =    Rp  2.640.000 +
                                                      Rp19.800.000 _
(PKP) setahun                          Rp  5.721.000

PPh terutang setahun = 5% x Rp5.721.000 = Rp286.050
PPh terutang sebulan = Rp286.050 : 12      = Rp23.837,5

2. Andrian bekerja di PT ABC gaji per bulan Rp5.000.000, ia membayar iuran THT Rp12.000/bulan dan iuran jamsostek Rp10.000/bulan. Andrian berstatus belum menikah. Hitung berapa besar PPh terutang yang dibayar Andrian per bulan bila menggunakan peraturan lama (s.d thn 2008)

Jawab:
Gaji per bulan                                                                                               Rp5.000.000



Potongan/Pengurangan:
Biaya jabatan: 5% x Rp 5.000.000 =   Rp250.000, maksimal
yang diperbolehkan sebesar                                       Rp108.000
Iuran jamsostek                                                         Rp  10.000
Iuran pensiun                                                             Rp  12.000 +                
                                                                                       Rp 130.000 _
Penghasilan neto sebulan                                          Rp4.870.000

Penghasilan neto setahun:12 x Rp4.870.000    =           Rp58.440.000
PTKP: 
WP       =                                                                        Rp13.200.000 _
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun                        Rp 45.240.000
PPh terutang setahun =      5% x Rp25.000.000      =    Rp   1.250.000
                                               10% X Rp20.240.000   =    Rp   2.024.000 +
                                                                                           Rp   3.274,000
PPh terutang sebulan = Rp3.274.000 : 12 = Rp272.833,33 = 272.833














Catatan: Cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) & Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

II.   Pajak Penghasilan Badan Usaha (PPh Badan Usaha)
       TARIF WAJIB PAJAK BADAN
       Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):
Lapisan Penghasilan
Tarif
s.d Rp 50.000.000,-
10%
Di atas Rp 50.000.000,- s.d Rp 100.000.000,-
15%
Di atas Rp 100.000.000,-
30%

      Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
1.   Tarif tunggal 30%. Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan                         menjadi 25% pada tahun 2010.
2.   Untuk WP Badan Masuk Bursa Efek (40% sahamnya diperdagangkan di                bursa efek) diberikan tarif 5% lebih rendah dari yang seharusnya.
3.    Untuk Badan Usaha yang peredaran bruto sampai dengan                                        Rp. 50.000.000.000 diberikan pengurangan 50% dari yang seharusnya.

III.  Pajak Bumi dan Bangunan
      Dasar hukumnya UU Pajak No 12 tahun 1994
     
      Besar kecilnya PBB ditentukan oleh:
1.     Luas tanah dan atau bangunan
2.     Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu luas objek pajak                               dikalikan harga jual per meter persegi
3.     Besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
4.     Besarnya tarif pajak yaitu sebesar 0,5%

      Besarnya NJKP sebagai dasar perhitungan PBB adalah:
1.     Sebesar 40% dari NJOP bila NJOPnya  1 miliar rupiah atau lebih
2.     Sebesar 20% dari NJOP bila NJOPnya kurang dari miliar

      Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau Bangunan Tidak Kena Pajak
      Mulai tahun 2001 NJOPTKP/BTKP sebagai dasar perhitungan PBB dinaikkan             Rp8.000.000 menjadi Rp12.000.000

       Rumus untuk menghitung PBB
       PBB = tarif pajak x NJKP
                = 0,5% x [Persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP)

Contoh Soal 1:
1.   PT Karunia (sudah go public) tahun 2008 mendapat laba Rp 132.000.000. Hitunglah PPh terutang PT Karunia.
Jawab:
      PPh terutang PT Karunia =              Rp50.000.000 x 10% = Rp  5.000.000
                                                               Rp50.000.000 x 15% = Rp  7.500.000
                                                               Rp32.000.000 x 30% = Rp  9.600.000 +
                                                                                                     Rp22.100.000
2.   PT Mandiri (belum Go Public)  tahun 2008 memiliki penghasilan sebesar Rp 85.000.000. Hitunglah PPh terutang PT Mandiri.
Jawab:
      a.   PPh terutang CV Mandiri:
                                                  Rp50.000.000 x 10%            =              Rp  5.000.000
                                                  Rp35.000.000 x 15%            =              Rp  5.250.000 +
                                                                                                                 Rp10.250.000

3.   Pada tahun 2009 PT MAJU LANCAR (belum Go Public) memperoleh penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00Hitunglah pajak penghasilan terutang dari PT MAJU LANCAR
Jawab:
     PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x 28% = Rp113.540.000

4.   Pada tahun 2009 PT MAJU LANCAR (sudah Go Public) memperoleh penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00Hitunglah pajak penghasilan terutang dari PT MAJU LANCAR
Jawab:
     PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x (28% - 5%) = Rp93.265.000

5.   Pada tahun 2010 PT MAJU LANCAR (belum Go Public) memperoleh penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00Hitunglah pajak penghasilan terutang dari PT MAJU LANCAR
Jawab:
     PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x 25% = Rp101.375.000

6.   Pada tahun 2010 PT MAJU LANCAR (sudah Go Public) memperoleh penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00Hitunglah pajak penghasilan terutang dari PT MAJU LANCAR
Jawab:
     PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x (25% - 5%) = Rp81.100.000

7.   Tuan Burhan memiliki obyek pajak berupa:
   -        Tanah dengan luas 400 m2 dengan nilai jual Rp 150.000,00/m 2
   -        Rumah seluas  150 m2 dengan nilai jual Rp 200.000,00/m2
   -        Taman seluas 100 m 2 dengan nilai jual Rp 50.000,00/m 2
BTPK  RP 12.000.000,00. Hitung PBB yang dibayar Tuan Burhan
Jawab:
NJOP Tanah = 400 x Rp150.000                 =    Rp60.000.000
NJOP Bangunan = 150 x Rp200.000           =    Rp30.000.000
NJOP Taman = 100 x Rp50.000                  =    Rp  5.000.000 +
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB           =    Rp95.000.000
NJOPTKP                                                     =    Rp12.000.000
NJOP untuk menghitung PBB                     =    Rp83.000.000

NJKP = 20% x Rp83.000.000 = Rp16.600.000
PBB yg dibayar Tn Burhan = 0,5% x Rp16.600.000 = Rp83.000

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda