PERATURAN-PERATURAN PERPAJAKAN BARU YANG TERBIT AGUSTUS 2013
“PERATURAN-PERATURAN PERPAJAKAN BARU
YANG TERBIT AGUSTUS 2013”
Selama bulan Agustus 2013 ini setidaknya terdapat beberapa peraturan perpajakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan tersebut:
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan ini ditetapakan pada tanggal 30 Juli 2013 dan
diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan. Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai teknis
perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Final dalam rangka
pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Kelanjutan mengenai bentuk
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan
Surat Setoran Pajak, bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan
tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
disebutkan akan diatur dalam suatu Peraturan Jenderal Pajak.
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.011/2013 Tentang
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat
Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak
Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau
Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional
Tahun Anggaran 2013.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2013 dan
diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Peraturan ini hanya berlaku sejak 1
Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013. Pada intinya, peraturan ini
menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa
bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar
internasional serta Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak
ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau
pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional, itu
ditanggung Pemerintah. Peraturan ini juga mengatur tentang surat berharga
negara dan pihak ketiga yang dimaksud serta penghasilan-penghasilan yang
menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan hingga tentang pelaporan dan
pertanggungjawaban pajak penghasilan tersebut.
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2013 dan
diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1
Januari 2014. Pada intinya, peraturan ini mengatur tentang tentang definisi
yang terkait dengan pajak rokok, pihak yang memungut pajak rokok dan mengatur
tentang perhitungan pajak rokok, mekanisme pembayaran, penagihan, penyetoran,
pengembalian kelebihan pembayaran hingga pelaporan pajak rokok.
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011
Tentang Kawasan Berikat
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 26 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 ini terdapat beberapa perubahan-perubahan yaitu: ketentuan pasal 3 ayat (6) diubah dan ditambahkan 2 ayat yaitu ayat (8) dan (9), ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24A ayat (1) diubah, ketentuan pasal 26 ayat (1) diubah, ketentuan pasal 27 diubah, ketentuan pasal 39 ayat (5) dan (6) diubah dimana diantaranya disisipkan satu ayat yakni ayat (5a), untuk pasal 40 terdapat beberapa perubahan yakni diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan (3) disisipkan 1 ayat yakni ayat (2a) selain itu ketentuan pasal 40 ayat (3) dan (5) diubah, ketentuan pasal 47 ayat (1) diubah, untuk pasal 55 terdapat beberapa perubahan yakni diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 ayat yakni ayat (1a) dan (1b) dan menambah 1 ayat yakni ayat 4, dan terakhir ketentuan pasal 56a telah diubah. |
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 Tentang
Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 26
Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan
ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang
Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
6.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2013
tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan
Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penjualan bagi
Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2013 dan
berlaku sejak tanggal ditetapkan. Peraturan ini pada lampirannya memberikan
contoh serta aturan terkait Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat
Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB),dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penjualan
termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar.
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 Tentang
Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas
Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27
Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan
ini mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan
Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas
Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013 Tentang
Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran
Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2013 dan
diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku sejak
diundangkan. Pada intinya, peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak Badan
industri tertentu dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25
untuk Masa Pajak September 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013
dan/atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan 29 untuk Tahun 2013 dengan
mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengurangan Pajak Penghasilan
Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
9.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-378/PJ/2013
Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Kantor Pelayanan Pajak
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan pada
tanggal 29 Agustus 2013. Keputusan Direktur Jenderal ini mengatur tentang
Standar Pelayanan pada kantor pelayanan pajak yang meliputi ruang lingkup
pelayanan administrasi dan wajib dilaksanakan oleh kantor pelayanan pajak dan
sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan dan
masyarakat dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun
Standar Pelayanan yang dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
10.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013
Tentang Perubahan Data Pada Sistem Informasi Di Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2013.
Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-100/PJ/2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD, dan SISMIOP.
Pada intinya, surat edaran ini menjelaskan tentang tata cara perubahan data
pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan
pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) dan menjamin keamanan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal
Pajak.
|
11.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ/2013
Tentang Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dan Penjualan Benda Materai.
Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2013.
Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-48/PJ/2010 tentang Pengawasan terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda
Materai. Selain itu, Surat Edaran ini menjelaskan tentang pihak yang
berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penjualan benda
materai yaitu Kantor Pos Pemeriksa dan tentang prosedur pengawasan tersebut
beserta uraiannya.
|
12.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2013
Tentang Tata Cara Pengembalian Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Pertambahan
Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2013.
Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-47/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor
76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan
Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor
Luar Negeri Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail serta Kantor
Pelayanan Pajak yang Mengelola Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
|
13.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2013
Tentang Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia.
Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2013.
Surat Edaran ini dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
penerapan enerapan P3B Indonesia-Kroasia dengan memberi petunjuk teknis
terkait pengesahan P3B Indonesia-Kroasia, saat mulai berlakunya P3B, dan
syarat administratif pemanfaatan P3B dimaksud.
|
CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN
(PPh) & PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
A. Pajak Penghasilan Pribadi (PPh
Pribadi)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun:
a. Peraturan Lama:
Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004,
mulai 1 Jan 2005 s.d 31 Des 2005:
Jumlah
(Rp)
|
Keterangan
|
12.000.000
|
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi
|
1.200.000
|
Tambahan
untuk wajib pajak yang kawin
|
12.000.000
|
Tambahan
untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
1.200.000
|
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
37/PMK.03/2005 mulai berlaku 1 Jan 2006 s.d 31 Des 2008:
Jumlah
(Rp)
|
Keterangan
|
13.200.000
|
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi
|
1.200.000
|
Tambahan
untuk wajib pajak yang kawin
|
13.200.000
|
Tambahan
untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
1.200.000
|
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
b. Peraturan Baru:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berlaku mulai 1
Januari 2009:
Jumlah
(Rp)
|
Keterangan
|
15.840.000
|
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi
|
1.320.000
|
Tambahan
untuk wajib pajak yang kawin
|
15.840.000
|
Tambahan
untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami
|
1.320.000
|
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
Tarif PPh Pribadi:
Peraturan Lama: Pasal 17 UU No 17 Thn 2000
(Berlaku s.d 31 Desember 2008):
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif
Pajak
|
sampai
dengan Rp25.000.000
di
atas Rp25.000.000 – Rp50.000.000
di
atas Rp50.000.000 – Rp100.000.000
di
atas Rp100.000.000 – Rp200.000.000
diatas
Rp200.000.000
|
5%
10%
15%
25%
35%
|
Peraturan Baru: Keputusan Perubahan
(Berlaku 1 Januari 2009):
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif
Pajak
|
sampai
dengan Rp50.000.000
di
atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000
di
atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000
diatas
Rp500.000.000
|
5%
15%
25%
30%
|
Komponen untuk menghitung PPh Pribadi:
1. Penghasilan Bruto:
1. Gaji
2.
Premi yang dibayarkan perusahaan
2. Potongan/Pengurangan:
1. Biaya jabatan 5%
dari penghasilan bruto
dengan jumlah maksimal:
a. Rp1.296.000 setahun atau Rp108.000 per bulan. (Peraturan lama s.d thn 2008)
b. Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 per bulan (Peraturan baru mulai thn 2009)
2.
Iuran-iuran yang
dibayarkan
3. PTKP
4. PPh terutang: PKP x % tarif pajak
Contoh Soal 1:
1. Tuan
Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 17.000.000. Hitunglah Ph terutang Tn. Basuki bila:
a.
Tarif PPh lama
b.
Tarif PPh baru
Jawab:
1.
a.
PPh terutang = Rp17.000.000 x 5% =
Rp850.000
b.
PPh terutang = Rp17.000.000 x 5% =
Rp850.000
2.
Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 35.500.000. Hitunglah
PPh terutang Tn. Basuki bila:
a.
Tarif PPh lama
b.
Tarif PPh baru
Jawab:
2.
a.
PPh terutang:
Rp25.000.000 x 5%
=
Rp1.250.000
Rp10.500.000 x 10%
=
Rp1.050.000 +
Rp2.300.000
b. PPh terutang=
Rp35.500.000 x 5% = Rp1.775.000
3.
Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 77.000.000. Hitunglah
PPh terutang Tn. Basuki bila:
a.
Tarif PPh lama
b.
Tarif PPh baru
Jawab:
3.
a.
PPh terutang:
Rp25.000.000 x
5% =
Rp1.250.000
Rp25.000.000 x 10%
= Rp2.500.000
Rp27.000.000 x 15%
=
Rp4.050.000 +
Rp7.800.000
b. PPh terutang:
Rp50.000.000 x
5%
= Rp2.500.000
Rp27.000.000 x 15%
=
Rp4.050.000 +
Rp6.550.000
4.
Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 146.000.000. Hitung PPh
terutang Tn. Basuki bila:
a.
Tarif PPh lama
b.
Tarif PPh baru
Jawab:
4.
a.
PPh terutang:
Rp25.000.000 x 5%
=
Rp 1.250.000
Rp25.000.000 x 10%
=
Rp 2.500.000
Rp50.000.000 x 15%
=
Rp 7.500.000
Rp46.000.000 x 25%
=
Rp11.500.000 +
Rp22.750.000
b. PPh terutang thn:
Rp50.000.000 x 5%
=
Rp 2.500.000
Rp96.000.000 x 15%
=
Rp14.400.000 +
Rp16.900.000
5.
Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 350.000.000. Hitung PPh
terutang Tn. Basuki bila:
a.
Tarif PPh lama
b.
Tarif PPh baru
Jawab:
5.
a.
PPh terutang:
Rp25.000.000 x
5% = Rp 1.250.000
Rp25.000.000 x
10% = Rp 2.500.000
Rp50.000.000 x
15% = Rp 7.500.000
Rp100.000.000 x 25%
= Rp25.000.000
Rp150.000.000 x 35%
= Rp52.500.000+
Rp88.750.000
b. PPh terutang:
Rp50.000.000 x
5% = Rp 2.500.000
Rp200.000.000 x 15%
= Rp30.000.000
Rp100.000.000 x
25% = Rp25.000.000
Rp57.500.000
Contoh Soal 2:
1.
Rudi bekerja di PT Intan gaji per bulan Rp 2.250.000, PT Intan masuk program
jamsostek, membayar premi jaminan kecelakaan kerja dan ja minan kematian
masing-masing Rp10.000 dan Rp5.000. Rudi memba yar iuran pensiun dan
iuran jaminan hari tua per bulan masing-masing Rp15.000 dan Rp10.000. Status
Rudi menikah dengan 2 anak. Hitunglah berapa besar PPh yg harus dibayar Rudi
per bulan, bila menggunakan Peraturan
Baru yang mulai berlaku tahun 2009.
Jawab:
Gaji
per
bulan
Rp2.250.000
Premi
Jaminan Kecelakaan
Kerja
Rp 10.000
Premi
Jaminan
Kematian
Rp
5.000 +
Penghasilan bruto
sebulan
Rp2.265.000
Potongan/Pengurangan:
Biaya
Jabatan:
5%
x Rp 2.265.000
Rp113.250
Iuran
Pensiun
Rp 15.000
Iuran
Jaminan Hari
Tua
Rp 10.000 +
Rp138.250 _
Penghasilan neto sebulan Rp2.126.750
Penghasilan neto setahun : 12 x Rp2.126.750 Rp25.521.000
PTKP:
WP
= Rp15.840.000
WP
Kawin
= Rp 1.320.000
Anak
2 @ Rp1.320.000 =
Rp 2.640.000 +
Rp19.800.000 _
(PKP) setahun Rp
5.721.000
PPh terutang setahun = 5% x Rp5.721.000 = Rp286.050
PPh terutang sebulan = Rp286.050 : 12 = Rp23.837,5
2.
Andrian bekerja di PT ABC gaji per bulan Rp5.000.000, ia membayar iuran THT
Rp12.000/bulan dan iuran jamsostek Rp10.000/bulan. Andrian berstatus belum
menikah. Hitung berapa besar PPh terutang yang dibayar Andrian per bulan bila menggunakan peraturan lama (s.d thn
2008)
Jawab:
Gaji per bulan
Rp5.000.000
Potongan/Pengurangan:
Biaya
jabatan: 5% x Rp 5.000.000 = Rp250.000, maksimal
yang
diperbolehkan sebesar Rp108.000
Iuran
jamsostek
Rp 10.000
Iuran
pensiun
Rp 12.000
+
Rp 130.000 _
Penghasilan neto sebulan Rp4.870.000
Penghasilan neto setahun:12 x
Rp4.870.000 = Rp58.440.000
PTKP:
WP
=
Rp13.200.000 _
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun Rp 45.240.000
PPh terutang setahun = 5% x Rp25.000.000
= Rp 1.250.000
10% X Rp20.240.000 = Rp 2.024.000 +
Rp 3.274,000
PPh terutang sebulan = Rp3.274.000 : 12 = Rp272.833,33 = 272.833
Catatan:
Cara
menghitung Pajak Penghasilan (PPh) & Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
II. Pajak Penghasilan Badan Usaha (PPh
Badan Usaha)
TARIF WAJIB PAJAK BADAN
Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
s.d Rp 50.000.000,-
|
10%
|
Di atas Rp 50.000.000,- s.d Rp 100.000.000,-
|
15%
|
Di atas Rp 100.000.000,-
|
30%
|
Keputusan Perubahan (Berlaku
mulai 1 Januari 2009):
1. Tarif
tunggal 30%. Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi
25% pada tahun 2010.
2. Untuk WP
Badan Masuk Bursa Efek (40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek) diberikan tarif 5% lebih rendah dari yang seharusnya.
3. Untuk Badan
Usaha yang peredaran bruto
sampai dengan Rp. 50.000.000.000 diberikan pengurangan 50% dari yang seharusnya.
III. Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar hukumnya UU Pajak No 12 tahun
1994
Besar kecilnya PBB ditentukan oleh:
1. Luas tanah dan atau bangunan
2. Besarnya Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP), yaitu luas objek pajak dikalikan harga jual per meter persegi
3. Besarnya Nilai Jual
Kena Pajak (NJKP)
4. Besarnya tarif pajak yaitu sebesar 0,5%
Besarnya NJKP sebagai dasar
perhitungan PBB adalah:
1. Sebesar 40%
dari NJOP bila NJOPnya 1 miliar rupiah atau lebih
2. Sebesar 20%
dari NJOP bila NJOPnya kurang dari miliar
Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau Bangunan Tidak Kena
Pajak
Mulai tahun 2001 NJOPTKP/BTKP sebagai dasar perhitungan
PBB dinaikkan Rp8.000.000 menjadi Rp12.000.000
Rumus untuk menghitung PBB
PBB =
tarif pajak x NJKP
= 0,5% x [Persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP)
Contoh Soal 1:
1.
PT Karunia (sudah go public) tahun 2008 mendapat laba Rp 132.000.000. Hitunglah
PPh terutang PT Karunia.
Jawab:
PPh terutang PT Karunia =
Rp50.000.000 x 10% = Rp 5.000.000
Rp50.000.000 x 15% = Rp 7.500.000
Rp32.000.000 x 30% = Rp 9.600.000 +
Rp22.100.000
2.
PT Mandiri (belum Go Public) tahun 2008 memiliki penghasilan sebesar Rp
85.000.000. Hitunglah PPh terutang PT Mandiri.
Jawab:
a. PPh terutang
CV Mandiri:
Rp50.000.000 x
10% =
Rp 5.000.000
Rp35.000.000 x
15%
=
Rp 5.250.000 +
Rp10.250.000
3.
Pada tahun 2009
PT MAJU LANCAR (belum Go Public) memperoleh
penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00. Hitunglah pajak
penghasilan terutang dari PT MAJU
LANCAR
Jawab:
PPh terutang PT Maju Lancar =
Rp405.500.000 x 28% = Rp113.540.000
4.
Pada tahun 2009
PT MAJU LANCAR (sudah Go Public) memperoleh
penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00. Hitunglah pajak
penghasilan terutang dari PT MAJU
LANCAR
Jawab:
PPh terutang PT Maju Lancar =
Rp405.500.000 x (28% - 5%) = Rp93.265.000
5.
Pada tahun 2010
PT MAJU LANCAR (belum Go Public) memperoleh
penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00. Hitunglah pajak
penghasilan terutang dari PT MAJU
LANCAR
Jawab:
PPh terutang PT Maju Lancar =
Rp405.500.000 x 25% = Rp101.375.000
6. Pada tahun 2010 PT MAJU LANCAR (sudah Go Public) memperoleh
penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00. Hitunglah pajak
penghasilan terutang dari PT MAJU
LANCAR
Jawab:
PPh terutang PT Maju Lancar =
Rp405.500.000 x (25% - 5%) = Rp81.100.000
7. Tuan Burhan memiliki obyek pajak berupa:
-
Tanah dengan luas 400 m2 dengan nilai jual Rp 150.000,00/m 2
-
Rumah seluas 150 m2 dengan nilai jual Rp 200.000,00/m2
-
Taman seluas 100 m 2 dengan nilai jual Rp 50.000,00/m 2
BTPK
RP 12.000.000,00. Hitung PBB yang dibayar Tuan Burhan
Jawab:
NJOP
Tanah = 400 x
Rp150.000
= Rp60.000.000
NJOP
Bangunan = 150 x
Rp200.000
= Rp30.000.000
NJOP
Taman = 100 x
Rp50.000
= Rp 5.000.000 +
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp95.000.000
NJOPTKP
= Rp12.000.000 –
NJOP untuk menghitung PBB
= Rp83.000.000
NJKP = 20% x Rp83.000.000 = Rp16.600.000
PBB
yg dibayar Tn Burhan = 0,5% x
Rp16.600.000 = Rp83.000
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda